calculatorgate.com
Beranda
/Kalkulator Upah Lembur

Kalkulator Upah Lembur

Hitung upah lembur dan total penghasilan dari upah per jam, jam kerja normal, dan jam lembur.

Terakhir diperbarui: 31 Oktober 2026

Bagaimana Cara Menghitung Upah Lembur?

Upah per jam, pengali, dan total

Lembur adalah waktu kerja di luar jam kerja normal. Upahnya dihitung dari upah per jam dikali pengali: • Upah lembur per jam = upah per jam × pengali • Upah lembur = upah lembur per jam × jam lembur • Total = upah per jam × jam normal + upah lembur Di Indonesia, PP No. 35 Tahun 2021 mengatur lembur pada hari kerja: jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan setiap jam berikutnya 2 kali upah sejam. Upah sejam dihitung 1/173 dari upah sebulan. Lembur pada hari libur dan hari raya memakai pengali yang lebih tinggi. Karena pengalinya berbeda per jam, untuk beberapa jam lembur Anda bisa memakai rata-rata pengali atau menghitung jam pertama dan jam berikutnya secara terpisah. Contoh: upah Rp 30.000 per jam, 40 jam normal, dan 5 jam lembur dengan pengali 1,5: upah normal Rp 1.200.000, upah lembur per jam Rp 45.000, upah lembur Rp 225.000, total Rp 1.425.000.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pertanyaan seputar lembur

Jam pertama 1,5 × upah sejam, jam berikutnya 2 × upah sejam. Lembur 3 jam = (1,5 + 2 + 2) × upah sejam = 5,5 × upah sejam.

Kalkulator Terkait

Alat lain yang mungkin bermanfaat